InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2025 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 untuk dibahas lebih lanjut.
Penerimaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kobar dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kobar 2025 dan dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, Kamis (12/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari dan dihadiri Wakil Bupati Kobar Suyanto serta sejumlah kepala SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari total 30 anggota DPRD Kobar, sebanyak 22 orang tercatat hadir dalam rapat tersebut, sementara delapan anggota lainnya tidak hadir.
Seluruh fraksi yang menyampaikan pemandangan umum yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrasi Bangsa, PAN-PKS, dan NasDem sepakat menerima LKPJ Bupati Kobar Tahun 2025 serta dua Ranperda yang diajukan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Dua Ranperda yang diajukan tersebut yaitu Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Selain itu, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juru bicara Fraksi PDIP, Yayang Desyareni, dalam pemandangan umum fraksinya menyampaikan bahwa pihaknya menerima LKPJ Bupati Kobar Tahun 2025 serta dua Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“Setelah mendengar pidato pengantar Bupati terkait LKPJ Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2025 dan dua Ranperda, Fraksi PDIP sepakat dan menerima untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra, M Wahyu Isro Wahyudin, menyampaikan bahwa LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 merupakan bentuk transparansi dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Menurutnya, capaian kinerja pemerintah daerah tidak terlepas dari dokumen perencanaan yang menjadi kerangka kerja bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025 merupakan upaya untuk memenuhi asas transparansi serta menjadi evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, baik terkait pencabutan perda tentang HIV/AIDS dan IMS maupun perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan sepakat dan menerima LKPJ Bupati Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025 dan dua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dengan diterimanya LKPJ dan dua Ranperda tersebut, DPRD Kobar selanjutnya akan melanjutkan proses pembahasan sesuai tahapan yang berlaku dalam pembentukan peraturan daerah.

