InfoPBUN, SUKAMARA – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Sukamara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait peninjauan ulang (review) Standar Pelayanan, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol PP-PKP Kabupaten Sukamara tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan standar pelayanan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
Forum tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pejabat struktural Satpol PP-PKP, perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga insan pers dan media massa.
Kepala Satpol PP-PKP Kabupaten Sukamara, Hurianson, mengatakan pembaruan Standar Pelayanan penting dilakukan mengingat tugas dan pelayanan yang diberikan Satpol PP-PKP bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Satpol PP tidak hanya berfokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Lebih dari itu, kami memberikan pelayanan publik langsung seperti penanganan pengaduan, pengawasan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga aksi cepat pemadam kebakaran dan penyelamatan. Standar pelayanan kami harus responsif, adaptif, dan akuntabel,” ujar Hurianson.
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan berbagai masukan, saran, dan kritik terkait pelayanan Satpol PP-PKP. Masukan tersebut menjadi bahan dalam penyempurnaan standar pelayanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Forum Konsultasi Publik oleh perwakilan peserta.
Melalui forum tersebut, Satpol PP-PKP Sukamara berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

