InfoPBUN, PANGKALAN BUN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan penertiban terhadap pengamen, badut dan manusia silver yang sering telihat di traffic light Kota Pangkalan Bun.
Satpol PP Kobar, Sabtu sore (29/6) melakukan patroli dan mengamankan satu keluarga pengamen dan badut. Mirisnya, ada dua pengamen di perempatan Sampuraga yang diamankan masih di bawah umur yang diawasi oleh ibu mereka.
Menurut Koordinator Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Kobar, Gusti Muhammad Roies, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap satu keluarga yang menjadi badut dan pengamen di lampu merah Sampuraga, Sabtu sore (29/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Mereka satu keluarga, yang ayah jadi badut, yang dua anaknya jadi pengamen, yang ibu mengawasi,” ujar Roies kepada InfoPBUN.
Roies meneruskan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti satu set pakaian badut dan satu gitar kecil, dua tas selempang, dan uang tunai sebanyak Rp 138 ribu. “Untuk usianya anaknya yang putri sekitar 12 tahun sedangkan yang putra sekitar 8 tahun,” ungkap Roies.
Roies menegaskan, bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 32 bahwa setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengemis dan atau pengamen, mengkoordinir untuk menjadi pengemis, pengamen di jalan dan atau tempat umum lainnya, mengeksploitasi anak atau bayi untuk beraktifitas sebagai pengemis, memberikan uangdan atau barang kepada pengemis, pengamen di jalan atau di teman lainnya.
“Mereka mengaku dari Palangka Raya, ke Pangkalan Bun mengamen untuk mengisi liburan sekolah,” pungkasnya.
