InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Satpol PP Kobar Amankan Satu Keluarga Pengamen

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
June 29, 2024
in BERITA, Pemkab Kotawaringin Barat
Satpol PP Kobar Amankan Satu Keluarga Pengamen
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan penertiban terhadap pengamen, badut dan manusia silver yang sering telihat di traffic light Kota Pangkalan Bun. 

Satpol PP Kobar, Sabtu sore (29/6) melakukan patroli dan mengamankan satu keluarga pengamen dan badut. Mirisnya, ada dua pengamen di perempatan Sampuraga yang diamankan masih di bawah umur yang diawasi oleh ibu mereka. 

Menurut Koordinator Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Kobar, Gusti Muhammad Roies, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap satu keluarga yang menjadi badut dan pengamen di lampu merah Sampuraga, Sabtu sore (29/6) sekitar pukul 17.00 WIB. 

“Mereka satu keluarga, yang ayah jadi badut, yang dua anaknya jadi pengamen, yang ibu mengawasi,” ujar Roies kepada InfoPBUN. 

Roies meneruskan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti satu set pakaian badut dan satu gitar kecil, dua tas selempang, dan uang tunai sebanyak Rp 138 ribu. “Untuk usianya anaknya yang putri sekitar 12 tahun sedangkan yang putra sekitar 8 tahun,” ungkap Roies. 

Roies menegaskan, bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 32 bahwa setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengemis dan atau pengamen, mengkoordinir untuk menjadi pengemis, pengamen di jalan dan atau tempat umum lainnya, mengeksploitasi anak atau bayi untuk beraktifitas sebagai pengemis, memberikan uangdan atau barang kepada pengemis, pengamen di jalan atau di teman lainnya. 

“Mereka mengaku dari Palangka Raya, ke Pangkalan Bun mengamen untuk mengisi liburan sekolah,” pungkasnya. 

Tags: kotawaringin baratpangkalan bunPemkab kotawaringin baratPengamenSatpol PP Kobar
Previous Post

Gubernur Kalteng Keberadaan PBS Kelapa Sawit Dapat Membawa Kesejahteraan Masyarakat dan Kemajuan Daerah

Next Post

Pemuda Pangkalan Banteng Dikeroyok, Alami Trauma Berat Hingga Hilang Ingatan

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Pemuda Pangkalan Banteng Dikeroyok, Alami Trauma Berat Hingga Hilang Ingatan

Pemuda Pangkalan Banteng Dikeroyok, Alami Trauma Berat Hingga Hilang Ingatan

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN