InfoPBUN, PANGKALAN BUN – PT Sungai Rangit Sampoerna Agro melalui Manager Humasnya, R. Dimas Setyawan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kepala Desa Tempayung, Syahyunie, bukanlah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, langkah hukum yang diambil merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Upaya penyelesaian konflik sebenarnya sudah dilaksanakan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Di tingkat kabupaten, mediasi telah difasilitasi oleh tim PKS. Proses hukum yang saat ini berjalan adalah langkah terakhir menindaklanjuti hasil mediasi tersebut,” jelas Dimas, Jumat (24/1).
Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, konflik antara masyarakat Tempayung dengan PT Sungai Rangit mencuat akibat adanya tuntutan masyarakat Desa Tempayung terkait plasma. Kasus ini berujung pada penutupan akses kebun perusahaan oleh masyarakat Desa Tempayung, yang kemudian menyeret Syahyunie menjadi tersangka.
Namun, masyarakat Desa Tempayung dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Tempayung menilai bahwa langkah hukum tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan hak-hak masyarakat adat.
Di sisi lain, tim PKS Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan tugasnya dengan melaksanakan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa dan kedepanya Pemerintah Daerah diharapkan lebih aktif dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi agar dapat diselesaikan dengan baik.
