InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

PT Sungai Rangit Sebelumnya Sudah Melakukan Mediasi

infopbunby infopbun
January 24, 2025
in BERITA
PT Sungai Rangit Sebelumnya Sudah Melakukan Mediasi
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – PT Sungai Rangit Sampoerna Agro melalui Manager Humasnya, R. Dimas Setyawan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kepala Desa Tempayung, Syahyunie, bukanlah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, langkah hukum yang diambil merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Upaya penyelesaian konflik sebenarnya sudah dilaksanakan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Di tingkat kabupaten, mediasi telah difasilitasi oleh tim PKS. Proses hukum yang saat ini berjalan adalah langkah terakhir menindaklanjuti hasil mediasi tersebut,” jelas Dimas, Jumat (24/1).

Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, konflik antara masyarakat Tempayung dengan PT Sungai Rangit mencuat akibat adanya tuntutan masyarakat Desa Tempayung terkait plasma. Kasus ini berujung pada penutupan akses kebun perusahaan oleh masyarakat Desa Tempayung, yang kemudian menyeret Syahyunie menjadi tersangka.

Namun, masyarakat Desa Tempayung dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Tempayung menilai bahwa langkah hukum tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan hak-hak masyarakat adat.

Di sisi lain, tim PKS Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan tugasnya dengan melaksanakan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa dan kedepanya Pemerintah Daerah diharapkan lebih aktif dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi agar dapat diselesaikan dengan baik.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin barat
Previous Post

Suharno Hadiri Pelantikan Satgas P3H Kejati Kalteng Tahun 2025

Next Post

Kalteng Siap Sinergikan Pemerintah dan Sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Pemprov Kalteng Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kalteng Siap Sinergikan Pemerintah dan Sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN