InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Barat (Kobar) Hasyim Muallim mendesak PT Korindo bertanggungjawab atas kerusakan badan Jalan Abdul Ancis Pangkalan Bun.
Pasalnya, insiden terperosoknya truk bernomor polisi L 9774 UW bermuatan plywood pada Selasa (8/8/2023) kemarin membuat badan jalan ambrol dan merusak permukaan aspal.
Selain itu, truk bermuatan itu juga dinilai telah melebihi batas maksimal (tonase) pada kendaraan besar dan melanggar aturan kelas jalan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Ya pihak perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut karena sudah melebihi tonase yang ditentukan,” ujar Kadis PUPR Kobar Hasyim Muallim, Rabu (9/8/2023).
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati manajemen perusahaan kayu itu agar segera melakukan perbaikan, mengingat jalan tersebut menjadi salah satu akses utama masyarakat.
“Kami kirim surat ke perusahaan agar segera memperbaiki jalan tersebut,” tegas Hasyim.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan, Daniel Parlindungan Manurung menyebut truk telah melanggar aturan jam operasional untuk kendaraan besar.
“Truk tersebut menyalahi ketentuan jam operasional yg telah ditetapkan. Truk muatan tersebut tidak seharusnya melewati jalan itu karena kelas jalan tidak sesuai peruntukannya,” ujar dia.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Manager Umum PT Korindo Ariabimasari Rahmad Effendi belum memberikan tanggapan.
