InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Tuntutan 20 persen plasma yang disampaikan masyarakat Kecamatan Arut Utara kepada PT BJAP II nampaknya membuahkan hasil. Hal ini berdasarkan hasil rapat lanjutan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kobar, Selasa (25/7).
Selain itu, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menginisiasi deklarasi masyarakat Kecamatan Arut Utara dan PT BJAP II tentang komitmen dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) H Budi Santosa mengatakan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan membentuk tim terpadu untuk mempercepat proses penyaluran plasma. Tim itu nantinya terdiri dari intansi terkait, pihak kecamatan dan pemerintah desa.
“Untuk mempercepat proses perwujudan 20 persen plasma ini kita bentuk tim terpadu. Permintaan kami kepala desa, sekretaris desa dan kasi pemerintahan wajib ikut dalam tim,” ujar Pj Bupati Kobar.
Pj Bupati menargetkan paling lambat pada Sabtu (29/7) pekan ini tim terpadu sudah terbentuk. Tim ini nantinya bakal melakukan pendataan dan verifikasi persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum plasma diberikan oleh pihak perusahaan.
“Tenggat waktu tergantung pembentukan tim terpadu. Tapi saya tegaskan tadi, sebelum azan Subuh hari Sabtu, SK (surat keputusan) sudah ada di meja saya dan data sudah masuk paling lambat hari Kamis,” ucapnya.
Usai rapat, Budi Santosa memberikan apresiasi kepada Masyarakat Arut Utara yang telah menyampaikan tuntutannya secara aman dan damai. Ia berharap ke depan setiap permasalahan di Kobar dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Ini bisa menjadi contoh penyelesaian kasus di Kalimantan Tengah. Terima kasih buat masyarakat Arut Utara yang sudah menyampaikan tuntutannya dengan baik,” imbuh Pj Bupati Kobar.
Sementara itu, perwakilan Masyarakat Arut Utara, Murni, mengaku puas dengan keputusan yang disampaikan pihak perusahaan maupun Pemda. Namun persoalan tapal batas antara Kabupaten Kobar dan Seruyan juga perlu diselesaikan secepatnya.
“Tuntutan kami yang dipenuhi yaitu plasma 20 persen berdasarkan luas izin di desa masing-masing. Selanjutnya yang menjadi tugas Pemda yaitu menetapkan tapal batas antara Kobar dan Seruyan. Ada 3 desa yang belum ditetapkan yaitu Penyombaan, Sambi dan Sungai Dau,” tutur dia.
Dijelaskan Murni, selain desa yang sudah disebutkan, ada 3 desa lain dan 1 kelurahan yang bakal mendapat plasma dari PT BJAP, di antaranya Desa Gandis, Sukarami, Kerabu, dan Kelurahan Pangkut.
“Total ada 6 desa dan 1 kelurahan,” terangnya.
