InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kurang dari 24 jam, Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus pelaku penusukan yang terjadi di depan Balai Bahaum Kelurahan Baru, Kotawaringin Barat, pada Rabu (12/10/2023) malam.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers, Kamis (12/10) mengatakan pelaku diketahui berinisial AP. Ia diamankan di kediamannya, sesaat setelah peristiwa penusukan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres menceritakan pada awalnya tersangka AP mengambil handphone milik korban sekitar awal bulan September 2023 lalu, setelah 2 hari berselang handphone tersebut ia kembalikan kepada korban, namun dalam keadaan SIM card hilang dan HP direstart.
Tak terima dengan hal itu, korban lantas mendatangi rumah pelaku pada hari Rabu (11/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Jaka lantas bertemu dengan adik dan ibu pelaku. Sebab, saat itu pelaku bersama ayahnya tengah berada di Lamandau.
Dalam pertemuan itu, ibu dan adik pelaku sempat terlibat cekcok dengan Jaka yang dilihat pelaku melalui video call. Jaka menanyakan di mana kartu/sim card yang ada di dalam handphone kepada adik pelaku dengan nada tinggi.
Pada saat cekcok, tersangka melihat ibunya menangis, sehingga ia memutuskan bergegas pulang ke Pangkalan Bun untuk memastikan pemasalahan tersebut tidak melibatkan anggota keluarganya.
Setibanya di Pangkalan Bun, tersangka melihat Jaka tengah berada di depan gedung serba guna Balai Bahaum di Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru. Tersangka lalu turun dari mobil pikap dan langsung menusukan pisau ke leher korban.
“Akibat dari peristiwa ini korban mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan tembus leher kiri dan dibawa ke rumah sakit,” ucap AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah pisau dapur sepanjang 24 cm. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kobar, sementara korban dirawat di IGD RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
“Pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” tukasnya.
Untuk diketahui, hubungan antara korban dengan pelaku yakni teman yang sudah dikenal sejak kecil.
