InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika selama satu bulan terakhir. Ketiga pelaku yakni MA (28), TA (47) dan perempuan berinisial MU (36). Mereka ditangkap di lokasi terpisah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, saat memimpin kegiatan press rilis pada Kamis (30/5/2024) siang di Aula Saty Haprabu Polres setempat. Dijelaskan pula bahwa, tersangka TA merupakan residivis di kasus yang sama.
“Tiga pelaku tersebut antara lain MA (28) warga Kelurahan Candi, Kec. Kumai, MU (36) warga Desa Sungai Bedaun, Kec. Kumai dan TA (47) warga Kel. Baru, Kec. Arut Selatan. Di mana tersangka TA ini juga merupkan residivis dari kasus narkotika,” beber Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku ini tidak ada saling keterkaitan.Dari tangan ketiga polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu senilai puluhan juta rupiah.
“Dari ketiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 24 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,73 gram,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

