InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

PN Pangkalan Bun: Pihak Tak Puas Putusan Sengketa Lahan Bisa Ajukan Banding

infopbunby infopbun
August 25, 2025
in BERITA
PN Pangkalan Bun: Pihak Tak Puas Putusan Sengketa Lahan Bisa Ajukan Banding
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan perkara sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, berhak menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas PN Pangkalan Bun sebagai respons atas kekecewaan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) terkait hasil putusan sengketa lahan.

Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Ikha Tina, bersama Juru Bicara PN, Widana Anggara Putra, menyampaikan putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 telah memuat seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

“Putusan tersebut setebal 241 halaman. Semua bukti dari penggugat maupun tergugat sudah dipertimbangkan majelis hakim. Bagi pihak yang tidak puas, dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan,” jelas Ikha Tina, Senin (25/8).

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengakses salinan putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau mendatangi PTSP PN Pangkalan Bun.

Sementara itu, Jubir PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, menegaskan pihaknya tidak dalam kapasitas menilai benar atau salahnya putusan.

“Semua pertimbangan sudah jelas di dalam putusan. Jika ada keberatan, mekanisme banding maupun peninjauan kembali tersedia,” pungkasnya.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bunpn pangkalan bunSengketa Lahan
Previous Post

dr. Hj. Erni Daryanti Dukung Penuh Pengesahan Badan Penyelenggara Haji Menjadi Kementerian Haji

Next Post

H. Abdul Rasyid AS Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Pratama dari Presiden Prabowo

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
H. Abdul Rasyid AS Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Pratama dari Presiden Prabowo

H. Abdul Rasyid AS Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Pratama dari Presiden Prabowo

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN