InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Perusahaan Sawit di Kobar Dinyatakan Pailit, KSPSI: Ada 78 Karyawan Belum Dibayar Haknya

Lukman Hakimby Lukman Hakim
May 10, 2023
in BERITA
Perusahaan Sawit di Kobar Dinyatakan Pailit, KSPSI: Ada 78 Karyawan Belum Dibayar Haknya
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2033 lalu, PT Sabut Mas Abadi (SMA) yang berlokasi di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat, dinyatakan pailit.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mendesak PT SMA segera membayar hak karyawan yang hingga kini belum juga terpenuhi, mulai dari tunggakkan gaji karyawan, THR, pesangon hingga pembayaran BPJS.

Ia mengungkapkan masih ada 78 orang karyawan yang kini nasibnya masih terkatung-katung. Bahkan menurutnya, upah karyawan yang belum dibayar oleh pihak perusahaan sudah berlangsung sejak bulan Februari 2023 lalu hingga kini.

“Contoh ada tunggakan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang belum dibayar. Terus terkait upah mulai bulan 2 belum dibayar. Jadi sudah 4 bulan jalan, karena memang belum di-PHK,” ujarnya.

Terkait kepailitan PT SMA, PN Jakarta Pusat sudah menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada tim kurator yang telah dibentuk. Dia berharap tim kurator bisa membantu para karyawan mendapatkan pelunasan dari perusahan.

“PT SMA ini kan sistemnya kayak grup. Ada CMA, ada SMA. Untuk total tunggakan yang kita sampaikan ke kurator sebesar Rp 3,5 miliar. Karena belum ada PHK, total tunggakan sudah hampir Rp 4 miliar,” terang aktivis buruh ini.

Ditambahkan Kosim, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar berkomitmen akan terus mengawal perkara ini hingga tuntutan karyawan bisa terealisasi.

KSPSI Kobar juga telah beberapa kali mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat guna menyuarakan tuntutan para karyawan PT SMA yang belum terbayarkan.

“Akan terus kita kawal sampai karyawan mendapatkan haknya,” pungkas Legislator dari Fraksi Demokrat ini.

Tags: kotawaringin baratPerusahaansawit
Previous Post

Ratusan Bakal Caleg Jalani Tes Kesehatan hingga Kejiwaan di RSSI Pangkalan Bun

Next Post

BPBD Kobar Kembali Usulkan Pembenahan 37 Jembatan Rusak ke BNPB

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
BPBD Kobar Kembali Usulkan Pembenahan 37 Jembatan Rusak ke BNPB

BPBD Kobar Kembali Usulkan Pembenahan 37 Jembatan Rusak ke BNPB

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN