InfoPBUN, NANGA BULIK — Pemerintah Kabupaten Lamandau terus memperkuat perlindungan bagi para pekerja melalui perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Diseminasi Instruksi Bupati Tahun 2026 tentang Percepatan Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Lamandau, Selasa (21/7/2026), dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau M. Irwansyah. Selain membahas kebijakan perluasan kepesertaan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan rapat persiapan menghadapi Jamsostek Award 2026.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Sekda M. Irwansyah menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja. Karena itu, pemenuhannya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen penuh menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah diterbitkannya Instruksi Bupati Tahun 2026 mengenai percepatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Lamandau. Tidak hanya pekerja sektor formal, tetapi juga pekerja sektor informal diharapkan dapat memperoleh manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Irwansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan atas terselenggaranya kegiatan diseminasi tersebut. Ia menilai sosialisasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Selain itu, Sekda menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif mendukung pelaksanaan program sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dukungan tersebut dinilai penting agar implementasi Instruksi Bupati Tahun 2026 dapat berjalan efektif.
Menurut Irwansyah, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mempercepat sekaligus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Lamandau. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan berbagai pihak terkait diharapkan mampu memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan.
Melalui implementasi Instruksi Bupati Tahun 2026, Pemkab Lamandau berharap cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus meningkat. Dengan demikian, semakin banyak pekerja memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya serta terlindungi dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.

