InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui program kerja Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar, Kamis (5/2).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah bersama Wakil Bupati Suyanto dan jajaran perangkat daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kobar, Pengadilan Agama Pangkalan Bun, serta pengurus KORPRI Kabupaten Kobar.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat. Dari total 60 pasangan yang mendaftar, sebanyak 30 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan mengikuti sidang, sekaligus menerima kelengkapan berkas administrasi perkawinan.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai program ini sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, khususnya dalam menjamin hak-hak sipil masyarakat melalui kepastian hukum perkawinan.
“Sidang isbat nikah ini sangat penting untuk memastikan status hukum perkawinan masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan,” ujar Bupati.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kobar dan Pengadilan Agama Pangkalan Bun terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak, serta percepatan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Pemkab Kobar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Kotawaringin Barat.
