InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Pelantikan Anggota DPRD Kobar Terpilih Periode 2024-2029 Dijadwalkan 14 Agustus 2024

Lukman Hakimby Lukman Hakim
May 5, 2024
in BERITA
Pelantikan Anggota DPRD Kobar Terpilih Periode 2024-2029 Dijadwalkan 14 Agustus 2024
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Ketua KPU Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir, menginformasikan untuk pelaksanakan acara pelantikan 30 anggota DPRD Kobar terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu lalu dijadwalkan pada bulan Agustus mendatang.

“Jadwal pelantikan DPRD dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024, apabila tidak ada perubahan atau penundaan,” ungkap Ketua KPU Kobar Chaidir usai acara rapat pleno terbuka, Kamis (2/5) lalu.

Dijelaskan pula, bahwa jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih sama dengan jadwal pelantikan anggota DPRD periode sebelumnya. Pihaknya berharap acara pelantikan nantinya berlangsung aman dan lancar.

“Mudah-mudahan tidak ada halangan, tidak ada perubahan, maka pada tanggal 14 Agustus mereka akan dilantik resmi menjadi anggota DPRD Kobar,” sambung Chaidir.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada 30 calon DPRD terpilih segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat jelang dilantik.

“Calon terpilih wajib menyampaikan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK, maksimal 21 hari sebelum dilantik. Kalo tidak menyerahkan maka pelantikannya dibatalkan, itu wajib,” tegasnya.

Tags: Dprd kotawaringin baratkalimantan tengahkotawaringin baratkpu
Previous Post

Polsek Pangkalan Banteng Diserang 4 Pria Bersajam, Polisi: Pelaku di Bawah Pengaruh Miras

Next Post

Kapal Bermuatan Pupuk Bocor di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Berhasil Dievakuasi

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Kapal Bermuatan Pupuk Bocor di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Berhasil Dievakuasi

Kapal Bermuatan Pupuk Bocor di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Berhasil Dievakuasi

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN