InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Pelaku Penganiayaan Pedagang Sayur Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi

infopbunby infopbun
March 17, 2026
in BERITA, DAERAH, Kotawaringin Barat
Pelaku Penganiayaan Pedagang Sayur Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pelaku penganiayaan terhadap pedagang sayur yang dikenal dengan sebutan “Mama Andre” akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (16/3).

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/443/RES.1.6/2026/Satreskrim, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus penganiayaan terhadap korban Ardiansyah di Jalan Bhayangkara, Pangkalan Bun.

Kuasa hukum korban, Yustiazis F.B. Sihombing, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menetapkan tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Prosesnya memang memakan waktu hampir satu minggu, dan kami akan terus mengawal hingga proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya, Selasa (17/3). 

Ia menegaskan, setelah penetapan tersangka, pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan berupa penangkapan atau penahanan guna memperlancar proses hukum.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan resmi terkait penahanan, namun dalam waktu dekat hal tersebut akan segera dilakukan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.

Diketahui, terlapor berinisial Z diperiksa pada Sabtu (14/3/2026), kemudian dilakukan gelar perkara pada Minggu (15/3/2026), hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/3/2026).

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur damai maupun restorative justice.

“Tidak ada perdamaian dalam perkara ini. Ini menyangkut kemanusiaan dan kami ingin korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 466 terkait penganiayaan berat. Namun pihak kuasa hukum menilai adanya kemungkinan penerapan pasal lain, yakni Pasal 469 tentang penganiayaan dengan unsur perencanaan.

“Dari kronologi, ada jeda waktu. Tersangka sempat pulang, mengambil senjata, lalu kembali dan melakukan tindakan. Ini patut diduga ada unsur perencanaan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari persoalan parkir kendaraan di depan warung milik korban. Pada Kamis (5/3/2026), sempat terjadi teguran terkait parkir, namun belum menimbulkan konflik.

Sehari setelahnya, tersangka disebut datang membawa senapan angin dan sempat menembak ayam di sekitar lokasi. Puncaknya terjadi pada Sabtu (7/3/2026), saat tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Meski korban telah memberikan maaf secara pribadi, pihak kuasa hukum menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.

“Secara pribadi sudah dimaafkan, tetapi hukum tetap harus ditegakkan. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini kondisi korban dilaporkan masih mengalami trauma dan penurunan kesehatan pasca kejadian.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius hingga tuntas di persidangan.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Dishub Bersama BPTD Pasang Water Barrier di Titik Rawan Kecelakaan di Palangka Raya

Next Post

PT SAP dan PT PAN Kumai Salurkan 875 Paket Sembako, Tebar Kepedulian Jelang Idulfitri 1447 H

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
PT SAP dan PT PAN Kumai Salurkan 875 Paket Sembako, Tebar Kepedulian Jelang Idulfitri 1447 H

PT SAP dan PT PAN Kumai Salurkan 875 Paket Sembako, Tebar Kepedulian Jelang Idulfitri 1447 H

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN