InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Nyambi Jadi Pengedar Uang Palsu, Mahasiswa di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi

Lukman Hakimby Lukman Hakim
October 20, 2023
in BERITA
Nyambi Jadi Pengedar Uang Palsu, Mahasiswa di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kasus peredaran uang palsu di Kotawaringin Barat (Kobar) terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Kobar meringkus seorang pengedar berinisial ST, seorang mahasiswa universitas ternama di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers, Jumat (20/10/2023), mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pelaku melakukan transfer non tunai dan membeli aksesoris handphone di Toko Fefa Grosir Jalan Ahmad Wongso, Senin (16/10) lalu.

“Tersangka telah membelanjakan uang rupiah diduga palsu sejumlah Rp 900 ribu kepada pelapor yang saat itu bekerja sebagai karyawan toko untuk membayar pembayaran transfer non tunai dan membeli aksesoris HP,” ucap Kapolres Kobar.

Kala itu, karyawan toko menerima pembayaran dengan menggunakan uang dari tersangka, ia pun merasa curiga lantaran tekstur uang yang lebih tebal dari uang pada umumnya, dan ketika hendak menanyakan keaslian uang tersebut, tersangka bergegas melarikan diri.

Karyawan toko itu pun lantas mengecek uang yang diterima dari tersangka ST dengan alat pemindai uang, setelah uang dipindai dengan sinar UV ternyata uang tembus pancaran cahaya ultraviolet yang berarti uang tersebut adalah uang palsu.

“Kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” terang AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media.

Kepada polisi, tersangka ST mengaku tergiur dengan harga murah uang palsu yang dilihatnya marketplace Shopee. Ia lalu mencoba membeli 10 lembar uang palsu senilai 1 juta tersebut dengan harga Rp 160 ribu.

Tersangka telah 2 kali membeli uang palsu dari marketplace Shopee. Sebelumnya, ia membeli pada September 2023 senilai 500 ribu pecahan 50 ribu seharga Rp 120 ribu. Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan 50 miliar atau paling lama 12 tahun penjara,” pungkas polisi lulusan Akpol tahun 2002 ini.

Tags: kotawaringin baratKriminalpangkalan bunuang palsu
Previous Post

Relawan Aliansi Anies Kobar Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Next Post

Antisipasi Jerat Rentenir, Pj Bupati Kobar Launching Program MAS BASIR untuk Pelapak UMKM

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Antisipasi Jerat Rentenir, Pj Bupati Kobar Launching Program MAS BASIR untuk Pelapak UMKM

Antisipasi Jerat Rentenir, Pj Bupati Kobar Launching Program MAS BASIR untuk Pelapak UMKM

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN