InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dibantu personel Jatanras mengamankan seorang pemuda berinisial AL (26), warga jalan Pemuda gang Makmur, Kecamatan Arut Selatan, karena nekat menjual barang haram sabu.
Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik bengkel ini ditangkap di barakannya, Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 8,61 gram beserta alat isap yang kemudian diakui milik tersangka AL.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menyambi sebagai pengedar narkoba selama 2 bulan terakhir. Barang terlarang itu didapat tersangka AL dari seorang pengedar lain berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Kobar IPTU Ahmad Wira Wisudawan dalam press rilis, Jum’at (16/12) menerangkan, selain mengamankan tersangka AL, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni 1 buah sendok, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.
“Dari keterangan tersangka AL (26) mendapatkan barang haram tersebut dari saudara B. Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan lanjutan dan mendatangi saudara B di barakan, namun tidak berada di tempat (DPO),” ungkap Wira.
Kini tersangka AL (26) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan di sel polisi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sebelum nantinya mengikuti persidangan.
“Saudara AL (26) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,” pungkasnya .

