InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Masyarakat Adat Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung

infopbunby infopbun
January 23, 2025
in BERITA
Masyarakat Adat Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Koalisi keadilan untuk Kepala Desa (Kades) Tempayung melakukan aksi demonstrasi saat berjalannya persidangan Syahyunie (47), Kepala Desa Tempayung, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (22/1).

Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat (Kobar), Mardani menerangkan, Syahyunie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat. Syahyunie, yang juga merupakan anggota komunitas masyarakat adat, dituduh sebagai dalang pemortalan akses kebun PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, meskipun ia hanya menjalankan tugasnya mengakomodasi aspirasi warganya.

“Kasus ini telah memasuki tahap persidangan, meski berbagai pihak menilai kriminalisasi tersebut sarat kepentingan,” ujar Mardani, Kamis (23/1).

Mardani mengungkapkan, kasus ini bermula ketika masyarakat adat Tempayung merasa dirugikan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luasan perkebunan sawit. Dari lebih dari 5.000 hektare kebun yang dikelola PT Sungai Rangit di wilayah Tempayung, hanya 336 hektare atau sekitar 6 persen yang dialokasikan sebagai kebun plasma, jauh di bawah ketentuan pemerintah.

“Kekecewaan ini mendorong warga membuat portal adat sebagai bentuk protes, yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh aparat keamanan,” tandasnya.

Mardani mengungkapkan, pada 27 September 2024, Syahyunie dijemput oleh pihak kepolisian di Bandara Iskandar Pangkalanbun dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski tidak ditahan, ia dikenakan wajib lapor dan belakangan dijadikan tahanan rumah dengan gelang pelacak GPS.

“Tindakan ini dianggap berlebihan, bahkan lebih keras dibanding perlakuan terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Mardani menegaskan, koalisi keadilan untuk Kades Tempayung yang terdiri dari masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan perjuangan masyarakat adat. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah gagal melindungi masyarakat dari praktik perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, sekaligus cenderung berpihak kepada korporasi dalam konflik agraria.

“Aliansi ini menuntut pembebasan Syahyunie dan penghentian penuntutan terhadapnya, juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap perizinan PT Sungai Rangit dan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membangun kebun plasma. Kami meminta Pemkab Kotawaringin Barat segera menyelesaikan konflik tenurial dengan memberikan pengakuan dan perlindungan formal kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan dan tidak lagi menjadi wewenang pihaknya untuk berkomentar. “Proses hukum sudah berjalan bahkan sudah tahap persidangan mas, saya sudah tidak punya kapasitas berkomentar lagi,” kata Kapolres.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, yang meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan. “Kita ikuti saja proses persidangan yang berlangsung,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Manager Humas PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, R. Dimas Setyawan mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “Kita hormati saja proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin barat
Previous Post

DPMPTSP Kalteng Raih Peringkat I Penilaian Pelaporan Pertanggungjawaban Bendahara Tahun 2024

Next Post

Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Launching Virtual Hasil SPI Tahun 2024

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Launching Virtual Hasil SPI Tahun 2024

Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Launching Virtual Hasil SPI Tahun 2024

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN