
InfoPBUN, PANGKALAN BUN-Seorang pemuda bernama Nanang Aditia (19) telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Barakan, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pencabulan tersebut berawal saat pelaku Nanang mengajak kenalan korban melalui media sosial (medsos) instagram. Kemudian pelaku mengajak korban untuk betemu di barakannya, Senin (30/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, pada saat itu pelaku chat korban lewat pesan instagram dan mengajak korban untuk minum-minuman keras, akan tetapi korban mengatakan besok saja.
“Tanggal 30 Januari 2023, pelaku kembali mengajak korban untuk minum dan pada saat itu korban menyetujui, dan meminta pelaku untuk menjemputnya di belakang kuburan Skip,” ujar Bayu, Senin (13/2) saat pers release di Mapolres Kobar.
Bayu menerangkan, setelah di jemput pelaku, korban di bawa ke barakan pelaku, pada saat itu ada teman pelaku sedang minum-minuman keras, dan kemudian pelaku bersama korban ikut minum.
“Setelah itu tidak lama, meraba bagian vital korban dan mengajaknya masuk kamar. Akan tetapi korban yang dalam keadaan pusing akibat minuman menolak,” terangnya.
Bayu meneruskan, setelah itu pelaku menarik tangan kanan korban dan membawanya ke kamar dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. “Awal ketahuan karena ada kecurigaan dari keluarga korban karena tingkah laku yang tidak biasa, setelah ditelusuri keluarga korban baru ketahuan bahwa ada kejadian tersebut dan keluarga korban melapor,” ungkapnya.
Bayu melanjutkan, barang bukti yang diamankan yakni baju lengan pendek warna hitam, celana panjang warna hitam dan celana dalam warna pink.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.