
InfoPBUN, PANGKALAN LADA – Seorang pemuda asal Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial MN (19) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena memcabuli pelajar di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.
Modusnya, tersangka MN lewat pesan singkat terlebih dahulu mengajak korban bermain game di rumah barakannya. Setelah bermain game, dengan bujuk rayu manis tersangka, korban lalu diajak berhubungan intim.
“Korban akhirnya mengiyakan. Kemudian tersangka membuka baju serta celana korban. Tersangka lalu mendorong badan korban hingga terbaring, setelah itu tersangka mulai menyetubuhi korban,” ujar Rendra dalam konferensi pers, Senin (27/4/2023).
Dijelaskan Rendra, sejatinya hubungan antara pelaku dan korban tidak ada jalinan asmara dan hanya sebatas teman. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli korban yang masih di bawah umur ini sebanyak 4 kali.
“Hubungan tersangka dengan korban ini hanya teman. Dalam hal ini, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali hingga hamil,” ucap Kabag Ops Polres Kobar.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berhasil diamankan oleh aparat berwajib. Tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.