
InfoPBUN, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Hal ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun saat dikonfirmasi MMCKalteng melalui saluran telepon, Minggu (8/12/2024).
Katma F. Dirun mengatakan penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024. Gubernur Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Besaran UMP Kalteng tahun 2025 yakni Rp 3.261.616,00 (UMP 2024) + Rp 212.005,04 (kenaikan 6,5%) = Rp 3.473.621,04. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker RI No. 16/2024. Sedangkan UMSP 2025 ditetapkan untuk sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi atau tuntutan spesialisasi sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (subsektor perkebunan kelapa sawit) Rp 3.480.000,00 per bulan. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan.
Dengan proses penetapan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 5 Desember 2024 membahas perhitungan kenaikan UMP dan UMSP juga sidang penetapan dilakukan pada 6 Desember 2024, dengan rekomendasi diajukan kepada Gubernur pada hari yang sama, penetapan resmi diumumkan melalui Keputusan Gubernur. Dengan demikian, penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Tengah, khususnya di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja spesifik.

