InfoPBUN, SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Sukamara H. Masduki, S.T., menegaskan tidak ada pemotongan TPP maupun kebijakan merumahkan pegawai akibat efisiensi anggaran. Kepastian tersebut disampaikan pada Kamis (6/8/2026).
“P3K aman. P3K kita tidak ada pemotongan, TPP tidak ada, tidak ada yang kita rumahkan,” kata Masduki.
Ia menjelaskan, efisiensi dilakukan dengan mengevaluasi program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas. Anggaran dari kegiatan yang dinilai kurang prioritas dapat dialihkan untuk mendukung program yang lebih dibutuhkan masyarakat.
“Kita efisiensi yang betul-betul kurang prioritas, kita geser yang lebih prioritas, sehingga pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.
Masduki kembali menegaskan bahwa TPP bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sukamara tetap diberikan. Kebijakan penghematan anggaran, menurutnya, tidak diarahkan untuk mengurangi hak pegawai.
“TPP kita tetap aman untuk ASN, seluruh ASN kita,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkab Sukamara memastikan efisiensi anggaran tetap berfokus pada pengaturan prioritas belanja, sementara hak PPPK dan TPP ASN tetap terjaga. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan pemenuhan hak pegawai.

