InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan kembali memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial MR dan DP resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Selasa malam, 18 November 2025, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kajari Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan keduanya dalam penyimpangan proyek tahun 2016 tersebut.
“MR berperan sebagai pelaksana kegiatan, sedangkan DP merupakan pihak perencana sekaligus pengawas proyek,” ungkap Kajari.
Dugaan penyimpangan terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dinas Perikanan Kobar. Proyek senilai Rp 5,4 miliar ini bersumber dari APBN 2016. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
“Berdasarkan audit auditor yang berkompeten, kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar sekian,” tegas Dr. Nurwinardi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli, yang kesaksiannya menguatkan adanya penyimpangan pada proyek tersebut. Atas dasar itu, penyidik menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap MR dan DP. Langkah ini diambil karena ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun serta untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kajari juga menjelaskan bahwa sebelumnya kedua tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menolak permohonan tersebut sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
“Praperadilan sudah diputus dan permohonan tersangka ditolak. Jadi proses penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Dari total empat tersangka dalam kasus ini, dua lainnya yakni RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar yang kini telah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya, serta HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga kini belum ditahan.
Kejari Kobar memastikan bahwa proses pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami pastikan penanganan perkara ini tetap profesional, transparan, dan tuntas,” tutup Kajari.

