InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kobar Fraksi PKS, Ade Rido Hadi, mendesak agar peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2006 tentang larangan menjual minuman beralkohol ditegakkan. Ia meminta dinas terkait kembali gencar melakukan penertiban.
“Perda Miras itu masih berlaku. Artinya kalau Miras ini sudah sampai kalangan pelajar, kita dari DPRD mendorong dinas terkait khususnya Satpol PP agar segera menertibkan,” kata Ade Rido Hadi, Kamis (9/11/2023).
Menurut Ade, selain memang dilarang oleh agama, konsumsi Miras juga dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak usia sekolah.
“Efek keburukan Miras itu sangat luar biasa. Untuk orang dewasa saja efeknya tidak bagus, apalagi sampai diminum anak-anak. Makanya kami mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan kembali penegakkan Perda Miras,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pemberantasan peredaran Miras di Kobar bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga perlu peran masyarakat dan aparat penegak hukum.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi peredaran Miras di kalangan pelajar, dirinya mengajak orang tua agar bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak usia pelajar agar terhindar dari dampak buruk Miras.
“Tugas kita dalam mengurangi dan memberantas Miras ini tidak hanya daerah, peran orang tua yang lebih utama. Jangan hanya orang tua secara biologis saja tapi keberadaan orang tua itu betul-betul dirasakan”
“Jadi ketika anak berada di luar rumah, dia akan ingat kepada orang tua. Sebagai orang tua, jangan bosan-bosan menasehati membersamai anak-anak,” beber Legislator yang akrab disapa Ustaz Ade ini.
Di samping itu, dia juga meminta tenaga pendidik terus mensosialisasikan bahaya Miras di sekolah. Dengan demikian, pelajar bisa memahami dan mengerti akan adanya larangan itu.
“Peran sekolah sangat penting. Bapak ibu guru perlu menyisipkan tentang bahanya Miras ini. Itu harus diulang-ulang baik secara harian maupun secara mingguan,” tukas dia.
