InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025, telah memasuki tahap akhir.
Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (22/11/2024), dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tentang APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kobar Mulyadin tersebut dihadiri oleh wakil ketua II dan 20 anggota DPRD.
Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Kobar Budi Santosa, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan unsur Forkompinda Kobar.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD, diantaranya Fraksi Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrasi Bangsa, Nasdem dan PAN – PKS, melalui juru bicaranya, dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Secara umum fraksi – fraksi dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana APBD tahun 2025. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu juru bicara dari Fraksi Partai Nasdem Prayudha, menegaskan pentingnya APBD, sebagai instrumen strategis dalam mendukung aktivitas pemerintahan.
“APBD dinilai berperan penting dalam menunjang pelayanan publik, implementasi regulasi, serta meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, termasuk pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, APBD harus memperhatikan kondisi terkini masyarakat, baik secara makro maupun mikro. Dengan demikian, APBD diharapkan mampu memberikan manfaat dan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat di Kotawaringin Barat.
“Kami berharap rancangan APBD 2025 ini dapat menjawab tantangan dan kondisi saat ini, serta menjadi instrumen penting dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kotawaringin Barat,” tuturnya.
Diinformasikan, adapun rancangan APBD tahun 2025 hasil persetujuan bersama yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 1.701.328.363.000. Belanja daerah sebesar Rp 1.711.907.718.900. Kemudian defisit APBD sebesar Rp 10.579.355.900, yang yang ditutup dari silpa Tahun Anggaran sebelumnya.
Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan bersama Ranperda APBD yang telah disetujui bersama, dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil pemerintah pusat.
Foto : Penandatanganan nota persetujuan bersama Pj Bupati Kobar Budi Santosa dan Pimpinan DPRD Kobar tentang APBD tahun Anggaran 2025.
