InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Diskominfosantik Kalteng Dukung Aturan Penggunaan HP di Sekolah

Syamilby Syamil
July 17, 2026
in BERITA, Pemprov Kalimantan Tengah
Diskominfosantik Kalteng Dukung Aturan Penggunaan HP di Sekolah
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terkait pengaturan penggunaan handphone di sekolah sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah.

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelajar lebih fokus saat mengikuti proses belajar mengajar.

“Kami mendukung kebijakan ini karena dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para pelajar,” kata Adiah Chandra Sari.

Menurutnya, penggunaan handphone tetap diperlukan dalam dunia pendidikan, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan disertai pengawasan dari sekolah maupun orang tua.

Sekolah juga diminta membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali digunakan untuk kegiatan belajar. Selain itu, sekolah diimbau menyediakan tempat penyimpanan handphone dan terus memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai penggunaan teknologi yang bijak.

“Yang terpenting adalah bagaimana teknologi digunakan secara positif dan sesuai dengan kebutuhan belajar,” ujarnya.

Adiah menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun pemerintah agar pelajar dapat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap aturan tersebut mampu menciptakan ruang digital yang aman sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Tags: Pemprov Kalimantan Tengah
Previous Post

Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Sukamara Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Next Post

Palangka Raya Fair 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Lokal dan Dorong UMKM Bangkit

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Palangka Raya Fair 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Lokal dan Dorong UMKM Bangkit

Palangka Raya Fair 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Lokal dan Dorong UMKM Bangkit

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN