InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial NQ (46), yang merupakan pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah. Pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati berusia 17 tahun.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. membenarkan penangkapan terduga pelaku. Ia menyampaikan, langkah tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Kobar,” ujar Kapolres, Senin (13/10).
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) di lingkungan pondok pesantren tempat terlapor bertugas. Saat itu, korban diminta untuk membersihkan ruang tamu. Terlapor kemudian diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan.
Korban sempat mengalami tekanan psikologis dan ketakutan, hingga akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga kemudian melapor ke pihak berwajib.
Kapolres menambahkan, saat ini terlapor telah ditahan dan proses hukum tengah berjalan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Terlapor dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

