InfoPBUN, PANGKALAN BUN–Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan seorang laki-laki berinisial UN (49) warga Desa Kumpao Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar yang tega mencabuli dan mengancam anak kandungnya sendiri yang berusia 20 tahun.
Perbuatan kejinya terungkap setelah korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji menjelaskan, bahwa pelaku telah mencabuli korban berulang kali sejak tahun 2020 atau saat korban masih di bawah umur hingga yang terakhir pada Agustus 2024.
“Korban ini selalu diancam akan dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, sehingga korban ketakutan,” ujar Yoga, Jumat (30/8).
Menurut Yoga, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.
Ancaman ini membuat korban merasa sangat ketakutan dan tidak berani melawan selama bertahun-tahun.
“Korban baru berani melapor setelah berhasil melarikan diri dari cengkraman pelaku,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, pihak Polres Kobar bergerak cepat untuk menangkap pelaku. UN akhirnya diamankan bersama barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatannya.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Dan/Atau Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
