InfoPBUN, NANGA BULIK – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengingatkan para camat agar meningkatkan peran dan kapasitas dalam menangani persoalan pertanahan yang diperkirakan akan semakin kompleks di masa mendatang.
Menurutnya, camat memiliki posisi strategis dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat, termasuk sengketa lahan yang kerap memicu konflik antarwarga maupun dengan pihak lain.
“Kalau bisa, sengketa lahan diselesaikan di tingkat camat, tidak perlu sampai ke bupati. Jika belum tuntas, barulah menempuh jalur hukum,” ujar Rizky Aditya Putra, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan dapat mempercepat proses mediasi sekaligus mengurangi beban penanganan di tingkat kabupaten. Karena itu, para camat diminta memahami berbagai regulasi pertanahan dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, perangkat daerah terkait, hingga instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Selain itu, Rizky juga menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, dialog dan mediasi merupakan cara yang lebih mengedepankan rasa keadilan serta menjaga hubungan baik antar pihak yang berselisih.
Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap para camat dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. Dengan demikian, konflik dapat diminimalkan sejak dini dan tidak berlarut-larut hingga ke tingkat kabupaten maupun proses hukum.
Meski demikian, apabila upaya mediasi di tingkat kecamatan tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian melalui jalur hukum tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

