InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Biadap! Pemuda di Pangkalan Bun Cabuli Bocah di Bawah 3 Tahun di Panti Pijat

Lukman Hakimby Lukman Hakim
November 17, 2023
in BERITA
Biadap! Pemuda di Pangkalan Bun Cabuli Bocah di Bawah 3 Tahun di Panti Pijat
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Sungguh bejat perbuatan pemuda yang satu ini, AW (22). Dia tega mencabuli bocah perempuan berusia 2 tahun 9 bulan di sebuah panti pijat saraf di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar mengatakan tindak pidana pencabulan di bawah umur ini terungkap setelah korban mengeluhkan kesakitan ketika buang kecil kepada orang tuanya.

Setelah ditanyai ibu korban, bocah malang tersebut mengaku telah dicabuli tersangka. Orang tuanya lantas melakukan pengecekan, benar saja terdapat bekas memar di kemaluan korban.

“Saat itu ibu korban mau mengecek kemaluan korban, namun korban tidak mau dan menangis karena korban masih merasakan sakit pada kemaluannya” ungkap Siregar saat press rilis, Jum’at (17/11).

“Mengetahui hal tersebut orang tua
korban pun bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban bercerita bahwa kemaluannya sakit karena ditusuk om nakal,” sambung Kasi Humas.

Orang tua korban lalu bergegas membawa balita itu ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Di rumah sakit, dokter memberikan saran agar anaknya divisum sebagai bukti tindak kekerasan yanng dilakukan pelaku.

“Setelah itu orang tua korban membawa korban kerumah sakit dan menujukan foto kemaluan korban yang berwarna kemerahan tersebut. Saat itu pihak rumah sakit memberikan saran untuk divisum

“Akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegas pria berdarah Batak ini.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bunpencabulan
Previous Post

DPRD Desak Pemda dan Perusahaan Segera Benahi Jalan Kumai-Kubu yang Rusak dan Bergelombang

Next Post

Fraksi Gerindra Kobar Usulkan Pembenahan TK Pertiwi Kumai dan Akses Menuju Sekolah

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Fraksi Gerindra Kobar Usulkan Pembenahan TK Pertiwi Kumai dan Akses Menuju Sekolah

Fraksi Gerindra Kobar Usulkan Pembenahan TK Pertiwi Kumai dan Akses Menuju Sekolah

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN