InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Begal Motor dan Handphone Gadis, Pria di Pangkalan Bun Diamankan Polisi

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
November 8, 2025
in BERITA
Begal Motor dan Handphone Gadis, Pria di Pangkalan Bun Diamankan Polisi
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Aksi nekat seorang pria berinisial GMS (54) warga asal Banjar, Kalimantan Selatan, berakhir di tangan aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar). Pelaku diamankan pada Jumat (7/11) siang usai melakukan perampasan sepeda motor milik seorang wanita di wilayah Jl. Ahmad Yani, Gang Telan, Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11) sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban baru pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

“Tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang menodongkan kayu dan linggis ke arahnya sambil mengancam. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan motornya,” jelas Kapolres.

Tak hanya motor, pelaku juga membawa kabur gawai (handphone) dan kunci rumah yang berada di dalam kendaraan tersebut. Korban kemudian berlari meminta pertolongan warga sekitar.

Berbekal ciri-ciri yang diberikan korban, tim Reskrim Polres Kobar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tidak lama setelah kejadian.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, GMS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Menkumham Andi Agtas Dorong Mediasi di Posbakum Bukit Tunggal untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Next Post

Dorong Penguatan Riset Gambut dan Pendidikan, dr. Hj. Erni Daryanti Hadiri Rapat Kerja Bersama Menteri Pendidikan

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Dorong Penguatan Riset Gambut dan Pendidikan, dr. Hj. Erni Daryanti Hadiri Rapat Kerja Bersama Menteri Pendidikan

Dorong Penguatan Riset Gambut dan Pendidikan, dr. Hj. Erni Daryanti Hadiri Rapat Kerja Bersama Menteri Pendidikan

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN