InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal di Pangkalan Bun

Lukman Hakimby Lukman Hakim
May 26, 2023
in BERITA
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal di Pangkalan Bun
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok, puluhan cairan rokok elektrik dan ratusan botol miras ilegal di lapangan dekat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (26/5/2023).

Acara pemusnahan turut dihadiri Kabid Penindakan & Penyidikan Kanwil DJBC Kalsel Iwan Kurniawan, Kapolres Kobar, Danlanud Iskandar, Dandim 1014/Pbn, Danpos AL Kumai dan sejumlah tamu undangan lainnya. Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sementara miras dibuang ke dalan tong sampah.

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Raden Wahyudhi Arief Wibowo mengutarakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang selama periode tahun 2019-2023 dan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Ditaksir nilai barang ilegal ini sebesar Rp 806 juta dan nilai potensi kerugian negara Rp 416 juta.

“Barang yang dimusnahkan ini berupa 806.756 batang rokok, 69 cairan rokok elektrik dan 204 botol minuman beralkohol. Semua barang-barang ini merupakan hasil sitaan petugas kami. Barang inu ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai,” ujarnya.

Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang illegal dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan dari masyarakat Kotawaringin Barat,” jelas Raden.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan, selanjutnya sebagian besar rokok ilegal ini akan dilaksanakan pemusnahannya di boiler milik PT Korindo Ariabima Sari.

“Sebagian kita musnahkan di sini, sebagian lagi kita musnahkan di boiler PT Korindo,” imbuhnya.

Tags: bea cukaikotawaringin baratminuman keraspangkalan bunRokok
Previous Post

Petugas Lapas Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 4,4 Gram Sabu

Next Post

Polres Kobar Musnahkan Sabu Seberat 5 Kilogram dan 18 Butir Ekstasi Senilai Miliaran

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Polres Kobar Musnahkan Sabu Seberat 5 Kilogram dan 18 Butir Ekstasi Senilai Miliaran

Polres Kobar Musnahkan Sabu Seberat 5 Kilogram dan 18 Butir Ekstasi Senilai Miliaran

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN