InfoPBUN, PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar rapat asistensi dan penyepakatan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Palangka Raya, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperida Kalteng, Syahfiri, bersama jajaran sebagai upaya memastikan seluruh program pembangunan daerah tersusun secara terarah dan selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam arahannya, Syahfiri menegaskan bahwa asistensi penyusunan RKPD merupakan amanat regulasi yang bertujuan memastikan seluruh program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah telah terakomodasi dalam dokumen RKPD dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027.
“Perencanaan pembangunan tidak hanya berisi rencana kerja perangkat daerah, tetapi juga harus memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta pendanaan tahunan yang selaras dengan program strategis nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RKPD juga harus sinkron dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD dan Renstra perangkat daerah, serta memperhatikan hasil Rakortekbang dan kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, perencanaan dan penganggaran harus berjalan beriringan agar target pembangunan daerah dapat dicapai secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kondisi keuangan daerah. Proyeksi pendapatan Tahun 2027 mengalami penyesuaian akibat adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara dari sisi belanja, masih terdapat sejumlah komponen yang perlu disesuaikan setelah penetapan angka pendapatan daerah.
Selain itu, Bapperida menyoroti pentingnya kelengkapan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh perangkat daerah diminta memastikan input program, kegiatan, serta target kinerja telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kelengkapan dan akurasi data dalam SIPD sangat penting untuk mendukung proses perencanaan yang terukur dan akuntabel,” kata Syahfiri.
Bapperida juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil Rakortekbang Tahun 2026 dengan Renja perangkat daerah di beberapa sektor. Karena itu, perangkat daerah diminta segera melakukan penyesuaian agar seluruh dokumen perencanaan tetap sinkron.
Tak hanya itu, seluruh perangkat daerah juga diminta mempercepat proses verifikasi usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD sebelum memasuki tahapan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap penyusunan RKPD dan Renja Tahun 2027 dapat berlangsung lebih terarah, terukur, dan selaras dengan target pembangunan daerah maupun nasional. (ibn)

