InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-VIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Senin (3/8/2026).
Anggota Banggar DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin, mengatakan dokumen KUA dan PPAS menjadi landasan penting dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2027.
“Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 merupakan prasyarat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dalam Rancangan APBD Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2027,” jelas Muhammad Isro Wahyudin saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD.
Ia menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kobar 2025-2029.
Menurutnya, kebijakan fiskal 2027 tidak lagi berada pada fase adaptasi pasca-masa transisi. Namun, sudah memasuki tahap akselerasi untuk memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang daerah menuju visi “Kotawaringin Barat Makin Jaya”.
“Tahun 2027 arah kebijakan fiskal diarahkan untuk memperkokoh fondasi pembangunan jangka panjang daerah menuju visi Kotawaringin Barat Makin Jaya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tema pembangunan Kobar pada 2027 adalah “Pemerataan Kualitas Infrastruktur Dasar dan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif.”
Tema tersebut kemudian dijabarkan ke dalam enam arah kebijakan pembangunan. Pertama, peningkatan kualitas infrastruktur dasar.
Kedua, pengembangan infrastruktur ekonomi dan konektivitas kewilayahan. Ketiga, pembangunan infrastruktur yang mendukung kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Keempat, optimalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Kelima, peningkatan perlindungan sosial serta pelestarian kebudayaan.
Sedangkan arah kebijakan keenam yakni optimalisasi investasi produktif dan kerja sama multisektor untuk memperluas kesempatan kerja.
Muhammad Isro berharap kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang tepat sasaran.
“Harapannya, program dan kegiatan yang disusun benar-benar mampu mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya.

