InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas Il Palangka Raya menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan alat/perangkat telekomunikasi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh instansi pemerintah, sektor swasta, hingga pelaku usaha Internet Servis Provider (1SP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kobar, Kotim, Lamandau, Sukamara dan Seruyan ini, bertempat di Hotel Brits Pangkalan Bun, Kamis (24/8/2023).
Kepala Balmon SFR Kelas Il Palangka Raya Rohmudin menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada para pengguna spektrum frekuensi radio, serta alat atau perangkat telekomunikasi.
“Kegiatan ini agar pengguna spektrum frekuensi radio, dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan teknis operasional alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi,” kata Rohmudin.
Hal tersebut, sebagaimana diatur.pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan izin kelas dengan benar, guna mewujudkan tertib penggunaan frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan dan tidak saling mengganggu.
Rohmudin mengungkapkan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas, dan tidak dapat diperbaharui, untuk itu harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan digunakan secara legal dilengkapi dengan Izin Stasiun Radio (1SR), serta penggunaan alat perangkat telekomunikasi harus sesuai ketentuan teknis atau standar teknis, yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo agar tidak terjadi gangguan, bagi pengguna frekuensi radio lainnya bahkan yang dapat menyebabkan korban jiwa manusia.
Pelaksanaan sosialisasi saat ini mengambil tema ‘Tertib penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan atau perangkat telekomunikasi, yang diikuti oleh Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha dan Internet Servis Provider (ISP) di Wilayah Kalimantan Tengah,’.
Mewakili Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Balmon SFR Kelas Il Palangka Raya dan Diskominfo Kobar, atas kolaborasi yang baik sehingga kegiatan dapat berjalan lancar.
“Penggunaan frekuensi radio memilikii manfaat yang sangat luas, dan memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan kita, untuk itu penting bagi kita semua untuk memahami dan menerapkan aturan pemerintah dalam penggunaan frekuensi radio,” ungkapnya.
Adapun narasumber dari kegiatan sosialisasi tersebut, diantaranya Kepala Stasiun Meteorologi (Stamet) Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kaobar, Aqil Ikhsan yang dihadirkan sebagai narasumber bersama Kepala Stasiun BMKG Pangkalan Bun.
Kemudian Priska Wina Ketua Tim Kerja Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat atau Perangkat Telekomunikasi, serta Domi Wahyu Sih Widhiarto Ketua Tim Kerja Pemeliharaan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio & Konsultasi Publik Balmon SFR Kelas II Palangka Raya.

