InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seorang pria paruh baya bernisial TR (57), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap polisi lantaran membakar lahan untuk menanam semangka di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Wihelmus Helky mengungkapkan tersangka ditangkap pada Kamis (8/6/2023) lalu di kediamannya usai melakukan pembakaran. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres menceritakan sejatinya lahan milik tersangka hanya kurang lebih 4 hektar, namun karena adanya unsur kelalaian dari tersangka mengakibatkan api semakin membesar dan membakar ke puluhan hektar lahan milik warga lainnya.
“Peristiwa pembakaran lahan tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang ada di lahan pertanian Desa Sungai Bakau ikut terbakar,” kata Wakapolres Kobar saat konferensi pers, Selasa (13/6).
Dikatakan Wakapolres, sebelum melakukan pembakaran, pelaku terlebih dahulu menebas rumput di lahan miliknya. Ranting dan rumput bekas tebasan lalu dikumpulkan menjadi satu untuk kemudian dibakar pada malam hari.
“Pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan maksud dan tujuan yaitu untuk membuka lahan tersebut dan kemudian menanam buah semangka,
serta pelaku melakukan pembakaran tersebut dengan kesadarannya sendiri tanpa ada suruhan dari orang lain,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman pidana kurangan 12 tahun penjara.
“Hingga hari ini petugas gabungan masih berupaya memadamkan api di sana (Bakau), sebab diinfiormasikan kebakaran lahan tersebut meluas hingga 60 hektar,” tukas Wihelmus Helky.
