InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diminta proaktif mengawasi penggunaan dana desa. Peran BPD sangat penting guna mengantisiasi penyelewengan dana desa atau tindak pidana korupsi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Yudhi Hudaya, di sela pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas anggota BPD se – Kecamatan Kumai, Jum’at (8/8/2024).
Dalam acara tersebut, dihadirkan pula pemateri dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Inspektorat maupun pemateri dari Dinas PMD. Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 1-14 Agustus 2024 secara cluster di masing-masing kecamatan
“Peran BPD di desa sangat strategis tapi sekarang masih jauh dari optimal. BPD ini seperti DPR-nya desa, jadi bukan cuma ikut merumuskan rancangan peraturan desa dan menyalurkan aspirasi warga, tetapi juga ikut mengawasi penggunaan anggaran,” ungkap Yudhi Hudaya.
Menurut Yudhi, BPD seharusnya bersikap aktif dan kritis apabila menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa, serta tak segan menegur aparatur desa yang terlibat. Dengan begitu, fungsi BPD bisa berjalan sesuai harapan.
Diterangkan Yudhi, sedikitnya ada 10 ciri-ciri desa yang rawan penyalahgunaan dana desa. Pertama, musyawarah desa (Musdes) hanya bersifat formalitas dan hasilnya tidak disosialisasikan ke masyarakat.
Kedua, sambungnya, terdapat penyertaan modal ke BUMDes besar, tetapi tidak memberikan kontribusi ke desa. Ketiga, proyek desa tidak dipasang papan informasi, dan hasilnya pun tidak beres.
Keempat, BPD pasif. Artinya, sejumlah petugas BPD yang terpilih bersikap acuh terhadap kondisi desanya. Kelima, realisasi program terlambat padahal anggaran desa sudah dicairkan.
Keenam, adanya praktik monopoli dalam pengadaan di desa. Ketujuh, perangkat desa mudah disetir Kades. Kedelapan, adanya pelaporan kegiatan masyarakat seolah-seolah bersumber dari dana desa.
Kesembilan, perangkat desa kurang peduli bahkan kantor sering tutup saat jam kerja. Dan yang terakhir, adanya intimidasi terhadap masyarakat yang kritis dengan kebijakan yang menyalahi aturan.
“Bimtek BPD ini dalam upaya meningkatkan kapasitas, pengetahuan serta wawasan anggota BPD dalam melaksanakan tupoksi, hak dan kewajiban dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ucap Yudhi.
“Kegiatan ini merupakan Amanat Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saya minta anggota BPD lebih proaktif lagi ke depan,” imbuh Kepala DPMD Kobar.

