InfoPBUN, PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terkait pengaturan penggunaan handphone di sekolah sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelajar lebih fokus saat mengikuti proses belajar mengajar.
“Kami mendukung kebijakan ini karena dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para pelajar,” kata Adiah Chandra Sari.
Menurutnya, penggunaan handphone tetap diperlukan dalam dunia pendidikan, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan disertai pengawasan dari sekolah maupun orang tua.
Sekolah juga diminta membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali digunakan untuk kegiatan belajar. Selain itu, sekolah diimbau menyediakan tempat penyimpanan handphone dan terus memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai penggunaan teknologi yang bijak.
“Yang terpenting adalah bagaimana teknologi digunakan secara positif dan sesuai dengan kebutuhan belajar,” ujarnya.
Adiah menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun pemerintah agar pelajar dapat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap aturan tersebut mampu menciptakan ruang digital yang aman sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

