InfoPBUN, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar lebih komprehensif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses penyusunan regulasi dapat berjalan tepat waktu bahkan dipercepat.
“Kami berkomitmen agar proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan sesuai target. Terima kasih atas dukungan serta berbagai masukan yang telah diberikan Pansus DPRD selama proses pembahasan berlangsung,” ujarnya.
Menurut Darliansjah, sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang dapat menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan investasi dan perizinan di daerah.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah poin yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan seluruh substansi dalam Raperda tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa materi Raperda masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait penyesuaian dengan sejumlah regulasi terbaru.
“Beberapa substansi perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan. Saat ini, naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah didalami untuk memastikan seluruh materi telah mengakomodasi masukan yang diberikan sebelumnya.
Melalui pembahasan tersebut, Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah.

