InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap muncikari bernama Tia. Mami Tia ditangkap karena memaksa pemandu karaoke (LC) berusia 20 tahun menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Bahkan, kepada polisi korban mengaku bahwa selama 3 hari berada di Kobar, korban telah disuruh oleh pelaku untuk melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang diduga kuat jadikan sarang prostitus di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dalam konferensi pers mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (12/6/2023) saat menginap di salah satu hotel ternama yang ada di Pangkalan Bun.
“Mami Tia sudah 10 kali menyuruh korban melayani tamu dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu sejak korban baru datang ke Dawak pada tanggal 10 Juni 2023 hingga 12 Juni 2023. Akhirnya korban capek dan tidak sanggup harus melayani tamu tanpa henti,” ungkapnya, Kamis (15/6).
Diungkapkan Kasat Reskrim, peristiwa ini terungkap setelah korban sebelumnya merasa frusrasi dan tertekan karena dipaksa tersangka secara terus-menerus untuk melayani tamu. Karena merasa tak tahan, korban lantas melarikan diri dan melapor kepada petugas.
“Mami Tia mengajak korban untuk pergi ke Pangkalan Bun karena ada info kalau di daerah Dawak Kecamatan Kolam ada razia.
Sesampainya di Pangkalan Bun, korban diajak Mami Tia untuk menginap di sebuah hotel. Saat itu korban dan Mami Tia pisah kamar hingga akhirnya korban memutuskan untuk kabur,” jelas Angga.
Ditambahkan Angga Yuli, korban kini masih dalam proses pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Kobar. Rencananya korban akan dipulangkan setelah kasus ini rampung. Korban merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Korban nanti akan kita pulangkan ke daerah asalnya setelah proses hukum untuk menjerat pelaku selesai,” imbuh Kasat Reskrim Polres Kobar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku diancam Pasal 2 Undang-Undang Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tukas dia.

