InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Bakar Lahan untuk Tanam Semangka, Pria di Kumai Ditangkap Polisi

Lukman Hakimby Lukman Hakim
June 13, 2023
in BERITA
Bakar Lahan untuk Tanam Semangka, Pria di Kumai Ditangkap Polisi
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seorang pria paruh baya bernisial TR (57), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap polisi lantaran membakar lahan untuk menanam semangka di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Wihelmus Helky mengungkapkan tersangka ditangkap pada Kamis (8/6/2023) lalu di kediamannya usai melakukan pembakaran. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakapolres menceritakan sejatinya lahan milik tersangka hanya kurang lebih 4 hektar, namun karena adanya unsur kelalaian dari tersangka mengakibatkan api semakin membesar dan membakar ke puluhan hektar lahan milik warga lainnya.

“Peristiwa pembakaran lahan tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang ada di lahan pertanian Desa Sungai Bakau ikut terbakar,” kata Wakapolres Kobar saat konferensi pers, Selasa (13/6).

Dikatakan Wakapolres, sebelum melakukan pembakaran, pelaku terlebih dahulu menebas rumput di lahan miliknya. Ranting dan rumput bekas tebasan lalu dikumpulkan menjadi satu untuk kemudian dibakar pada malam hari.

“Pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan maksud dan tujuan yaitu untuk membuka lahan tersebut dan kemudian menanam buah semangka,
serta pelaku melakukan pembakaran tersebut dengan kesadarannya sendiri tanpa ada suruhan dari orang lain,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman pidana kurangan 12 tahun penjara.

“Hingga hari ini petugas gabungan masih berupaya memadamkan api di sana (Bakau), sebab diinfiormasikan kebakaran lahan tersebut meluas hingga 60 hektar,” tukas Wihelmus Helky.

Tags: Bakar lahankotawaringin baratkumaisemangka
Previous Post

Nelayan Kotawaringin Barat Dibekali Ilmu Memahami Cuaca dan Maritim

Next Post

Paksa Wanita 20 Tahun Jadi PSK, Mami Tia Ditangkap Polisi

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Paksa Wanita 20 Tahun Jadi PSK, Mami Tia Ditangkap Polisi

Paksa Wanita 20 Tahun Jadi PSK, Mami Tia Ditangkap Polisi

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN