InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pelaku penganiayaan terhadap pedagang sayur yang dikenal dengan sebutan “Mama Andre” akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (16/3).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/443/RES.1.6/2026/Satreskrim, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus penganiayaan terhadap korban Ardiansyah di Jalan Bhayangkara, Pangkalan Bun.
Kuasa hukum korban, Yustiazis F.B. Sihombing, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menetapkan tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Prosesnya memang memakan waktu hampir satu minggu, dan kami akan terus mengawal hingga proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya, Selasa (17/3).
Ia menegaskan, setelah penetapan tersangka, pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan berupa penangkapan atau penahanan guna memperlancar proses hukum.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan resmi terkait penahanan, namun dalam waktu dekat hal tersebut akan segera dilakukan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.
Diketahui, terlapor berinisial Z diperiksa pada Sabtu (14/3/2026), kemudian dilakukan gelar perkara pada Minggu (15/3/2026), hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/3/2026).
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur damai maupun restorative justice.
“Tidak ada perdamaian dalam perkara ini. Ini menyangkut kemanusiaan dan kami ingin korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 466 terkait penganiayaan berat. Namun pihak kuasa hukum menilai adanya kemungkinan penerapan pasal lain, yakni Pasal 469 tentang penganiayaan dengan unsur perencanaan.
“Dari kronologi, ada jeda waktu. Tersangka sempat pulang, mengambil senjata, lalu kembali dan melakukan tindakan. Ini patut diduga ada unsur perencanaan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari persoalan parkir kendaraan di depan warung milik korban. Pada Kamis (5/3/2026), sempat terjadi teguran terkait parkir, namun belum menimbulkan konflik.
Sehari setelahnya, tersangka disebut datang membawa senapan angin dan sempat menembak ayam di sekitar lokasi. Puncaknya terjadi pada Sabtu (7/3/2026), saat tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Meski korban telah memberikan maaf secara pribadi, pihak kuasa hukum menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
“Secara pribadi sudah dimaafkan, tetapi hukum tetap harus ditegakkan. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini kondisi korban dilaporkan masih mengalami trauma dan penurunan kesehatan pasca kejadian.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius hingga tuntas di persidangan.

