InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HS dan AR ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena melakukan pencurian 13 sepeda motor selama kurun waktu 11 bulan terakhir di Pangkalan Bun dan Kumai.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (12/5/2023), menyebutkan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan Pasutri itu berlangsung mulai Juli 2022 hingga Mei 2023. Dalam kasus ini, sang suami HS bertindak sebagai eksekutor, sementara istrinya AR sebagai pengawas.
“Tersangka merupakan pasangan suami istri. Kedua tersangka dari rumah
sudah berniat mau melakukan pencurian kendaraan bermotor, dengan menyiapkan kunci yang berbentuk huruf Y yang sudah dimodifikasi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku sambil berboncengan mencari sepeda motor yang parkir dan ditinggal
oleh pemiliknya. Apabila target sudah ditemukan, tersangka HS turun dari motor sedangkan tersangka AR bergegas pulang dan menunggu di rumah.
“Tersangka HS langsung mendekati sepeda motor yang akan dicuri dan langsung memasukan kunci yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya tersangka HS langsung menaiki dan mengendarai sepeda motor tersebut,” sambungnya.
Motor yang berhasil dicuri kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah tersangka.Tersangka berupaya menghapus nomor rangka dan nomor mesin dengan menggunakan kikir, sebelum nantinya dijual kepada penadah. Selain itu, tersangka juga mengubah bentuk motor agar tidak dikenali polisi maupun pemilik kendaraan.
“Selanjutnya tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. Dan ada sebagain sepeda motor hasil curian
tersebut oleh tersangka dihapus nomor
rangka dan nomor mesinnya menggunakan
alat berupa kikir,” ucap Bayu Wicaksono.
Kapolres menerangkan total kerugian material akibat pencurian ini lebih dari Rp 200 juta rupiah. Saat ini, 13 kendaraan itu telah berhasil diamankan dan akan dijadikan barang bukti untuk menjerat kedua tersangka.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tukas Kapolres Kobar.
Dalam kasus ini, selain Pasutri, polisi juga menangkap 2 orang penadah berinisial AS dan MY di Kecamatan Kumai. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

