InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

227 PPPK Tahap II Resmi Dilantik, Bupati Tekankan ASN Melek Digital

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
October 1, 2025
in BERITA, Pemkab Lamandau
227 PPPK Tahap II Resmi Dilantik, Bupati Tekankan ASN Melek Digital
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, NANGA BULIK – Sebanyak 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, di halaman Kantor BKSDM Lamandau, Rabu (1/10).

Dalam arahannya, Bupati Rizky menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi langkah nyata pemerintah daerah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN.

“Ini adalah bagian dari janji yang kami tunaikan. Penataan tenaga non-ASN harus rampung sebelum Desember 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.

Rizky juga menekankan pentingnya kesiapan para PPPK menghadapi era digitalisasi pemerintahan. Menurutnya, implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan yang wajib dikuasai oleh seluruh aparatur.

“ASN tidak boleh gagap teknologi. Tinggalkan pola kerja lama yang manual, karena masyarakat membutuhkan pelayanan cepat, mudah, dan efisien,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bupati juga mengingatkan soal integritas dan netralitas aparatur negara. Ia menekankan agar ASN menjauhi praktik KKN serta bersikap profesional dalam menjalankan tugas.

“ASN harus fokus memberikan pelayanan publik yang adil dan berkualitas bagi semua warga tanpa terkecuali,” tambahnya.

Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Lamandau berharap para PPPK dapat segera menyesuaikan diri, meningkatkan kompetensi, serta ikut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan bebas dari praktik-praktik tidak sehat.

Tags: kalimantan tengahPemkab Lamandau
Previous Post

Aisyah Thisia Agustiar Sabran Tekankan Transformasi Posyandu 6 SPM di Katingan

Next Post

Telkomsel Hadirkan BTS 4G LTE di 5 Desa di Kabupaten Lamandau

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Telkomsel Hadirkan BTS 4G LTE di 5 Desa di Kabupaten Lamandau

Telkomsel Hadirkan BTS 4G LTE di 5 Desa di Kabupaten Lamandau

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN