InfoPBUN, NANGA BULIK – Sebanyak 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, di halaman Kantor BKSDM Lamandau, Rabu (1/10).
Dalam arahannya, Bupati Rizky menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi langkah nyata pemerintah daerah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN.
“Ini adalah bagian dari janji yang kami tunaikan. Penataan tenaga non-ASN harus rampung sebelum Desember 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.
Rizky juga menekankan pentingnya kesiapan para PPPK menghadapi era digitalisasi pemerintahan. Menurutnya, implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan yang wajib dikuasai oleh seluruh aparatur.
“ASN tidak boleh gagap teknologi. Tinggalkan pola kerja lama yang manual, karena masyarakat membutuhkan pelayanan cepat, mudah, dan efisien,” tegasnya.
Tak hanya itu, Bupati juga mengingatkan soal integritas dan netralitas aparatur negara. Ia menekankan agar ASN menjauhi praktik KKN serta bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
“ASN harus fokus memberikan pelayanan publik yang adil dan berkualitas bagi semua warga tanpa terkecuali,” tambahnya.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Lamandau berharap para PPPK dapat segera menyesuaikan diri, meningkatkan kompetensi, serta ikut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan bebas dari praktik-praktik tidak sehat.

