InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan perkara sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, berhak menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Humas PN Pangkalan Bun sebagai respons atas kekecewaan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) terkait hasil putusan sengketa lahan.
Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Ikha Tina, bersama Juru Bicara PN, Widana Anggara Putra, menyampaikan putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 telah memuat seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
“Putusan tersebut setebal 241 halaman. Semua bukti dari penggugat maupun tergugat sudah dipertimbangkan majelis hakim. Bagi pihak yang tidak puas, dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan,” jelas Ikha Tina, Senin (25/8).
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengakses salinan putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau mendatangi PTSP PN Pangkalan Bun.
Sementara itu, Jubir PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, menegaskan pihaknya tidak dalam kapasitas menilai benar atau salahnya putusan.
“Semua pertimbangan sudah jelas di dalam putusan. Jika ada keberatan, mekanisme banding maupun peninjauan kembali tersedia,” pungkasnya.

