InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

DPRD Kobar Dukung Upaya Hukum Pemda, Pertahankan Aset Sengketa di Jalan Rambutan

Syamilby Syamil
August 23, 2025
in BERANDA, BERITA, DPRD Kotawaringin Barat
DPRD Kobar Dukung Upaya Hukum Pemda, Pertahankan Aset Sengketa di Jalan Rambutan
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

INFOPBUN, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sikap kompak mendukung langkah hukum yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mempertahankan aset daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, didampingi wakil ketua serta sejumlah anggota DPRD lainnya saat mengikuti jumpa pers yang digelar Pemkab Kobar pada Jumat (22/8/2025).

Diketahui, Pemkab Kobar akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Pada putusan PN Pangkalan Bun dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pbu, Kamis, 21 Agustus 2025, majelis hakim menolak semua tuntutan tergugat I hingga VI. Tergugat tersebut meliputi Bupati Kobar, Kepala Dinas Pertanian Kobar, Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah, Camat Arut Selatan, hingga Lurah Baru.

“Kami DPRD memberikan dukungan penuh kepada Pemda. Atas nama DPRD Kobar, sebagai representasi masyarakat, kami mendukung langkah dan upaya hukum untuk pengamanan aset Pemda dari objek perkara,” tegas Mulyadin.

Ia menjelaskan, perkara ini sebelumnya sudah pernah diputus dengan status inkrah. Pada gugatan pertama, permohonan penggugat ditolak. Begitu pula pada proses banding hingga kasasi yang juga ditolak. Namun, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan objek yang sama.

“Padahal dalam asas hukum, pengadilan tidak boleh memproses perkara yang sudah memiliki keputusan tetap. Namun ternyata, kembali diajukan dan diputuskan lagi,” jelasnya.

Mulyadin menegaskan bahwa kondisi ini menjadi salah satu dasar Pemda untuk nantinya melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial.

“Karena asas hukum itu jelas, tidak boleh memeriksa perkara dan objek yang sama. Faktanya ini sudah ketiga kalinya diajukan gugatan atas objek yang sama, tanpa adanya bukti baru atau objek baru,” ujarnya.

Menurut DPRD, sikap tegas Pemda dalam mempertahankan aset merupakan langkah yang tepat demi melindungi kepentingan masyarakat Kobar secara luas.

Tags: Dprd kotawaringin baratkalimantan tengahpangkalan bun
Previous Post

Rayakan Kemerdekaan dan Perkuat Silaturahmi, DPRD Kobar Gelar Senam Merah Putih

Next Post

KTNA Kalteng Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian di Gg. Rambutan

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
KTNA Kalteng Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian di Gg. Rambutan

KTNA Kalteng Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian di Gg. Rambutan

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN