INFOPBUN, PANGKALAN BUN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah yang tengah melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi A turut didampingi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar selaku pengawas teknis.
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan menyusul adanya gangguan teknis pada sistem aplikasi pendaftaran online SPMB. Akibatnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar mengambil kebijakan memperpanjang masa pendaftaran hingga 28 Juni 2025 dari sebelumnya berakhir pada 25 Juni 2025.
“Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar sejak awal telah mengantisipasi potensi ancaman teknologi. Bayangkan saja, sejak awal dibukanya SPMB ini masyarakat kebingungan karena aplikasi eror. Orang tua harus berulang kali mencoba masuk aplikasi tersebut,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin, Rabu (25/6/2025).
Dari hasil sidak, diketahui banyak pihak sekolah turut membantu para orang tua murid dalam proses pendaftaran online. Komisi A pun mengapresiasi inisiatif sekolah-sekolah yang proaktif membantu masyarakat.
“Jika alasannya karena perangkat di Dinas Kominfo tidak mampu menampung membludaknya pendaftar, semestinya Dinas sudah siap. Tahun ini kan sudah ada data estimasi pendaftar baik PAUD, SD maupun SMP. Jumlah tersebut pasti bisa disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar yang tersedia,” tegas Wahyu.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar harus melakukan pembenahan guna meningkatkan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.
“Kami tegaskan kepada Dinas serta seluruh satuan pendidikan di Kobar agar lebih transparan dalam menerapkan SPMB. Penerapan jalur zonasi, afirmasi, prestasi maupun mutasi harus benar-benar dijalankan sebagai wujud pemerataan akses pendidikan,” imbuhnya.
Komisi A DPRD Kobar, lanjut Wahyu, juga akan terus mengawal jalannya proses SPMB dan memastikan tidak adanya praktik pungutan liar.
Mereka merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 229 Tahun 2025 yang melarang melakukan pungutan dalam proses penerimaan murid baru.
“Komisi A hanya ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik di setiap sekolah. Terkait pengawasan ini, kami ingin memastikan semua anak merasa tenang dan nyaman dalam proses pendaftaran,” pungkasnya.
Foto : Komisi A DPRD Kobar saat melakukan sidak ke sekolah yang tengah melaksanakan pelaksanaan SPMB.

