NFOPBUN, PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas upaya percepatan legalitas badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan ini bukan sekadar program saja, tetapi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membentuk kemandirian ekonomi masyarakat berbasis komunitas di desa maupun kelurahan,” ujar Mulyadin usai menghadiri penyerahan simbolis legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih secara terpadu, Senin (16/6/2025).
Mulyadin mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Kotawaringin Barat telah terbentuk sebanyak 94 Koperasi Merah Putih, tersebar di 81 desa dan 13 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 80 koperasi telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM, sementara 14 lainnya masih dalam proses finalisasi.
“Semua persyaratan sudah disampaikan oleh pengurus koperasi, dan saya meyakini legalitasnya akan segera diterbitkan oleh Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Ia juga menilai, Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk berkembang karena didukung oleh sistem permodalan langsung dari pemerintah pusat melalui skema pinjaman lunak.
Ini menurutnya menjawab kendala yang selama ini dihadapi desa dan kelurahan dalam mengembangkan potensi wilayahnya.
“Selama ini desa maupun kelurahan tidak bisa berbuat banyak karena kendala modal. Saya sangat optimis, dengan sistem permodalan yang disiapkan oleh Kementerian, desa dan kelurahan akan mampu mengembangkan potensi yang ada. Ini bagian dari pembentukan kemandirian ekonomi masyarakat,” tegas Mulyadin.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi. Mengingat dana yang digelontorkan bersifat pinjaman, maka tata kelola koperasi harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Pemerintah daerah tetap harus hadir melakukan pembinaan, karena manajemen pengelolaan koperasi ini harus tertib dan terarah,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Mulyadin mengajak semua pihak untuk menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen pembangunan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
“Mari kita jadikan Koperasi Merah Putih ini sebagai wadah membangun desa dan perekonomian rakyat. Karena melalui koperasi ini kita dapat membentuk kekuatan ekonomi yang berkeadilan di tingkat lokal, yang semua itu demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Foto : Ketua DPRD Kobar Mulyadin saat menyerahkan legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih.

