INFOPBUN, PANGKALAN BUN – Enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan sepakat menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah untuk dibahas lebih lanjut.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Kamis (15/5/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I H. Rudi Imam Gunawan, Wakil Ketua II Sri Lestari, Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar, 22 anggota DPRD, dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044.
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan oleh juru bicaranya Muhammad Yasir Fajar Afrizal, disampaikan bahwa Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kobar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Ranperda tersebut sangat penting karena Kabupaten dituntut agar menyusun rencana pembangunan industri daerah sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu, dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah,” ujar Fajar.
Ia menekankan bahwa penyusunan rencana pembangunan industri harus selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).
Selain itu, harus memperhatikan potensi sumber daya lokal, rencana tata ruang wilayah, serta keseimbangan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.
“Pembangunan industri harus memperhatikan efisiensi, tata ruang, sumber daya, dan lingkungan hidup sebagai dasar dari konsep pengembangan industri,” lanjutnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Mirza Al Fathi, menyampaikan dukungannya atas pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang BUMDes. Menurutnya, dasar hukum dari Perda tersebut sudah tidak relevan karena telah digantikan oleh peraturan pemerintah yang lebih baru.
“Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa tidak dapat diberlakukan untuk mengatur BUMDes. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sudah mengatur secara jelas tanpa perintah membentuk Perda. Maka Perda tersebut tidak bisa diubah, melainkan harus dicabut,” jelas Mirza.
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan ini menjadi langkah penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi dan sebagai bagian dari peningkatan kualitas peraturan daerah.
Dengan telah diterimanya dua Ranperda tersebut, DPRD Kobar bersama Pemerintah Daerah akan melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya melalui panitia khusus atau komisi terkait.
Jika perlu, saya juga bisa bantu membuat versi pendek untuk media sosial.

