INFOPBUN, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (14/5/2025).
Rapat ini digelar dalam rangka mendengarkan pidato pengantar Bupati Kobar terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kobar.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, didampingi Wakil Ketua II Sri Lestari. Hadir mewakili Bupati Kobar, Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar, serta jajaran Forkopimda dan anggota DPRD Kobar.
Dalam rapat tersebut, DPRD resmi menerima dua Ranperda untuk dibahas bersama dalam agenda pembahasan berikutnya.
“Hari ini kita telah saksikan bersama dalam rapat paripurna, dua buah Ranperda kita terima dan segera akan kita bahas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Mulyadin.
Adapun dua Ranperda yang diajukan adalah:
- Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024-2044.
Terkait pencabutan Perda tentang BUMDes, Sekda Rody Iskandar menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena dasar hukum dari perda tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai dasar penyusunan Perda tersebut telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 serta PP Nomor 11 Tahun 2021 yang sudah mengatur secara jelas tentang BUMDes. Maka Perda lama tidak bisa lagi disesuaikan, melainkan harus dicabut,” jelas Rody.
Sementara itu, penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong pembangunan sektor industri secara terarah dan berkelanjutan.
“Rencana ini harus sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), serta memperhatikan potensi sumber daya daerah, kesesuaian tata ruang, hingga daya dukung lingkungan,” terang Rody.
Ia menambahkan, Kotawaringin Barat memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang besar, yang jika dikelola secara tepat dapat mendorong pertumbuhan sektor industri dan ekonomi daerah.
“Dalam merencanakan pengembangan industri daerah, kita harus mempertimbangkan efektivitas dari berbagai aspek, termasuk penyediaan kavling siap bangun, kepastian hukum, lokasi usaha yang aman dan nyaman, serta perlindungan terhadap lingkungan,” imbuhnya.
Dengan diterimanya dua Ranperda tersebut, DPRD Kobar akan segera menjadwalkan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif melalui alat kelengkapan dewan yang terkait.

